=========== Kunjungi Juga :===========
![]() |
Diduga muwur, calon kades diperiksa Polisi. (Foto: Polres Kebumen) |
Informasi yang dihimpun, SN yang merupakan warga desa Sidogede diduga 'bagi-bagi uang' kepada sekira 75 orang warga desa setempat. Sedangkan SW, Warga Pituruh Purworejo yang nyalon kades di desa Sidogede Prembun, diduga melakukan wuwuran dengan membagi-bagikan sarung.
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos melalui Kasubbag Humas AKP Willy Budiyanto menuturkan, keduanya masih dalam proses klarifikasi. Gelar perkara untuk kasus tersebut akan dilakukan hari ini, Selasa (5/9/2017).
“Akan kita gelar perkara besok siang (05/09). Ini masalah serius. Seperti kita ketahui bersama, jika mereka terbukti melakukan politik uang akan dijerat dengan Undang-undang pasal 149 KUH Pidana dan pasal 31Perda no. 10 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades,” ucap AKP Willy Budiyanto, Senin (4/9/2017) malam.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, termasuk tiga calon kades Sidogede lainnya. Polisi juga mengamankan dua barang bukti berupa amplop yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang diduga sebagai pelicin saat proses pemilihan.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur peanggaran hukum dalam kasus tersebut.Jika terbukti melakukan politik uang, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang pasal 149 KUH Pidana dan pasal 31Perda No 10 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades.


KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!